Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ombudsman: Pelaksanaan PSBB Harus Signifikan Dalam Menekan Penyebaran Covid-19

Nasional
07 Apr 2020
Ombudsman: Pelaksanaan PSBB Harus Signifikan Dalam Menekan Penyebaran Covid-19

hariansuara.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi setelah permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Menurut Teguh P. Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Provinsi DKI Jakarta wajib segera mengumumkan kebijakan-kebijakan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB. 

“Karena kondisi yang khusus, terkait dengan tingginya transmisi lokal yang ditandai dengan 50,9% dari seluruh kasus positif Covid -19 nasional berada di Jakarta maka kebijakan yang disusun wajib menunjukkan efektivitasnya” tegas Teguh. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terdapat 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta. Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran Covid-19, tidak hanya di wilayah DKI Jakarta tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya.

Ombudsman Jakarta Raya juga mengungkap bahwa sejak diterbitkannya imbauan social distancing, tidak membuat jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta menurun, sehingga kebijakan imbuan social distancing perlu dilakukan evaluasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu tanggap untuk segera mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan guna efektivitas PSBB.

“Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9/2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?” tambah Teguh.

Sebagai konsep kota Metropolitan serta tingginya jumlah Pasien positif Covid-19 maka juga diperlukan langkah yang lebih strategis termasuk pembatasan mobilitas antar wilayah termasuk antisipasi mudik lebaran 2020.

Teguh menjelaskan lebih lanjut bahwa beban penangangan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga tidak hanya menjadi beban Pemprov DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah di sekitar Ibukota, tetapi juga terdapat peran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 21/2020. 

“Hal tersebut untuk memastikan kebijakan PSBB yang terintegrasi, efektif serta mendapatkan dukungan yang memadai dari Pemerintah Pusat dan masyarakat umum, termasuk alokasi anggaran serta bantuan teknis lainnya” jelas Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan serta menyampaikan kepada pemangku kepentingan dan publik jika dalam perjalannya pelaksanaan PSBB di wilayah Jabodetabek terdapat potensi Maladmnistrasi serta indikasi inefektivitas pelaksanaan PSBB baik dari segi metode, kebijakan atau penggunaan kewenangan oleh setiap Pejabat Publik. 

“Kami mendukung setiap kebijakan yang dilakukan, namun disisi lain kami juga akan mengawasi pelaksanaannya sebagaimana amanat Undang-Undang serta demi kepentingan masyarakat umum” tutup Teguh.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X