
hariansuara.com, Jakarta - Mulai Senin, 16/3/2020 sampai Kamis, 9/4/2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendapatkan pengaduan dari para siswa di berbagai daerah di Indonesia terkait berbagai penugasan sekolah yang mereka harus kerjakan di rumah. Setelah penerapan kebijakan belajar dari rumah berlangsung 3 minggu, KPAI sudah menerima pengaduan terkait PJJ sebanyak 213 kasus, dimana pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energy serta kuota internet.
Dari 213 pengaduan tentang PJJ tersebut, setelah dianalisis oleh tim pengaduan KPAI, diperoleh lima jenis pengaduan bidang pendidikan
Seluruh pengaduan online bidang pendidikan selama kebijakan belajar dari rumah, setelah dipelajari terdiri dari 5 jenis pengaduan, yaitu :
(1) Penugasan yang maha berat dan waktu pengerjaan yang pendek
Pengaduan terkait penugasan adalah pengaduan yang tertinggi, hampir 70% pengadu menyampaikan betapa beratnya penugasan-penugasan yang diberikan setiap harinya oleh para guru, dan waktu yang diberikan untuk mengerjakan juga sangat pendek. Siswa SMA/SMK banyak yang ditugaskan menulis esai hampir di semua bidang studi. Ada siswa SMP yang pada hari kedua PJJ sudah mengerjakan 250 soal dari gurunya. Ada siswa SD di Bekasi yang diminta mengarang lagu tentang corona. Dinyanyikan disertai music dan dan harus di videokan.
(2) Banyak Tugas Merangkum Bab dan Menyalin Soal di Buku
Tugas Yang Paling Tidak disukai anak-anak : merangkum bab materi dan menyalin soal di buku cetak. Ada guru di jenjang SMP dan SMAselalu yang memberikan tugas merangkum bab baru setiap jam pelajarannya tiba. Ada siswa SD yang mendapat tugas menyalin 83 halaman buku cetak sebagai bentuk penugasan dari gurunya. Selain itu, siswa SD kelas 4 ditugaskan untuk menuliskan bacaan sholat, mulai dari bahas Indonesianya, Bahasa latinnya dan Bahasa arabnya, padahal semuanya ada di buku cetak. Banyak siswa yang mengaku dapat tugas menjawab soal, tetapi harus dituliskan soalnya padahal ada di buku cetak mereka.
(3) Jam Belajar Kaku, Seperti Jam Sekolah Normal
Proses pembelajaran di sekolah seharusnya tidak disamakan dengan jam belajar di sekolah, tidak kaku menerapkan jam pertama sampai jam trerakhir, padahal mayoritas ganti jam, ganti mata pelajaran, berarti dapat tambahan tugas baru yang tak kalah berat, padahal tugas sebelumnya belum selesai dikerjakan para siswa.
(4) Tidak memiliki kuota dalam pembelajaran daring terutama untuk pengadu yang kepala keluarganya merupakan pekerja upah harian
Pembelajaran daring ternyata juga dikeluhkan oleh anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ada supir ojek online (ojol) yang memiliki 3 anak (2 di jenjang SD dan 1 di jenjang SMA) kewalahan dalam membeli kuota internet, padahal penghasilan sebagai ojol menurun drastic. Seorang guru di Jogjakarta juga menceritakan bahwa pembelajaran daring dengan para siswa hanya bisa dilakukan pada minggu pertama belajar di rumah, setelah itu sudah tidak bisa lagi karena orangtua peserta didiknya tidak sanggup lagi memberli kuota internet.
(5) Tidak memiliki laptop/computer PC sehingga kesulitan ujian daring yang akan dilaksanakan akhir April-Mei 2020 oleh sebagian siswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Ada anak supir ojol yang mengaku gantian menggunakan handphone dengan ayahnya. Kalau siang dipakai bekerja, jadi malamnya baru bisa digunakan si anak untuk mengerjakan tugas dari gurunya. Masalah sinyal juga menjadi kendala di beberapa daerah yang berbukit-bukit, akibatnya ada siswa yang setiap hari harus berjalan 10 KM untuk mendapatkan signal dan wifi.
(6) Masih adanya aktivitas siswa dan guru di sekolah, padahal seharusnya belajar dari rumah
Pada awal penerapan kebijakan belajar dari rumah, KPAI menerima 3 pengaduan (DKI Jakarta, kota Bekasi dan Palangkaraya) yang menyatakan bahwa sekolah anaknya belum libur, padahal pemerintah daerahnya memutuskan meliburkan sekolah. Ketiganya sekolah swasta di jenjang SD, dan pada minggu kedua KPAI menerima pengaduan ada SD swasta di kabupaten Bogor meliburkan sekolah tetapi tetap melayani les/privat di sekolah.
(7) Penolakan membayar biaya SPP bulanan secara penuh karena siswa belajar dari rumah bersama orangtua.
Pengaduan PJJ mencapai 213 kasus dalam pelaksanaan kebijakan empat minggu siswa belajar dari rumah. Pengaduan berasal dari semua jenjang pendidikan, yaitu dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang SMA/SMK. Pengaduan jenjang SMA sebanyak 95, SMK sebanyak 32, MA sebanyak 19, SMP sebanyak 23, MTs hanya 1, SD sebanyak 3 kasus dan TK hanya satu pengaduan.
Pengaduan terbanyak (sekitar 60%) berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. adapun wilayahnya meliputi 14 provinsi dengan 45 kabupaten/kota. Pengaduan dari sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) maupun Kementerian Agama (KEMENAG).
Adapun rincian wilayahnya adalah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat (DKI Jakarta); kota Bekasi , kab. Bekasi, Depok, Karawang, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, kota Bogor, kab. Bogor, dan kota Bandung (Jawa Barat); Surabaya, Kediri, Nganjuk, Sidoarjo, dan Malang (Jawa Timur); Puwokerto, Tegal, Cepu, dan Karanganyar (Jawa Tengah); Kota Tangerang, kab. Tangerang, Serang, Rangkas, dan Tangsel (Banten); Pangkal pinang (Bangka Belitung); Pontianak dan Sintang (Kalimantan Barat); Sukawati dan Denpasar (Bali); kota Medan (Sumatera Utara); kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah); Lombok Timur dan Lombok Tengah (NTB); Kampar (Kepulauan Riau); Banjar baru (Kalimantan Selatan), dan Sinjai (Sulawesi Selatan).(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU