Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Realisasi Penanganan Covid-19 Indonesia Perlu Dipercepat

Nasional
16 Apr 2020
Realisasi Penanganan Covid-19 Indonesia Perlu Dipercepat

hariansuara.com, Jakarta - Memasuki hari ke 45 atau 1.5 bulan, kebijakan dan tindakan pemerintah Indonesia dalam penanganan krisis Covid-19  mulai semakin nyata dan terencana. Namun kecepatan masih menjadi tantangan utama dalam menghadapi penularan pandemi yang semakin luas, serta dihadapkan pada tekanan kuat pemenuhan kebutuhan warga.

Hal ini ditunjukkan dari 1) Pelaksanaan tes yang masih rendah, yaitu 101 tes per 1 juta penduduk (total tes setelah 1,5 bulan yaitu 27.953 tes bagi 271 juta penduduk per 14 April); 2) Masih terhambatnya sinkronisasi kebijakan dan data penerima anggaran antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan bantuan tunai bagi warga terdampak; 3) Belum jelasnya tata cara insentif bagi dunia usaha (industri dan UMKM) dan 4) Potensi pengabaian kelompok marginal dalam penyaluran bantuan sosial.

Angka infeksi Covid-19 diharapkan segera menurun atau stabil. Akan tetapi hal itu belum dapat terwujud apabila tes massal belum dilakukan. Selama 1,5 bulan, angka warga terinfeksi Covid-19 masih melonjak. Tantangan sosial ekonomi Indonesia diprediksi masih akan berat selama 3-6 bulan ke depan. Dampak sosial ekonomi kini mulai dirasakan langsung oleh banyak warga. 

Meskipun demikian, kemajuan sangat penting dan layak dicatat, yaitu telah terwujudnya koordinasi pusat dan daerah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pemerintah juga telah menganggarkan dana besar untuk bidang kesehatan yaitu Rp 75 triliun, diikuti pengadaan mesin PCR dari Swiss dan alat pengecekan cepat COVID-19 dari China. 

Apresiasi juga perlu diberikan dalam mengalokasikan kebijakan stimulus penanganan dampak sosial sebesar Rp 110 triliun. Kebijakannya yaitu menggratiskan listrik selama 3 bulan ke depan (April, Mei dan Juni) untuk pelanggan listrik 450VA (24 juta rumah tangga). Sementara, untuk pelanggan listrik 900VA (7 juta pelanggan), tarifnya didiskon 50%.  Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan ketersediaan bahan pokok sebesar Rp 25 triliun. 

Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia tidak hanya memastikan stabilitas kondisi di dalam negeri, tetapi juga terkait nasib jutaan WNI yang saat ini sedang bermigrasi ke luar negeri. 

Serangkaian langkah pemerintah dalam melindungi pekerja migran tersebut, perlu juga dipastikan dapat mengakomodir dimensi kerentanan yang dihadapi, seperti; Pertama, terkait akses perlindungan bagi WNI yang terdampak kebijakan karantina wilayah atau lockdown di luar negeri. Fenomena migrasi non-prosedural patut menjadi perhatian khusus, karena rentan terlewatkan dari intervensi dengan basis data yang "terdaftar". Kedua, terkait persiapan infrastruktur dan sumber daya kesehatan di wilayah perbatasan yang perlu juga mengantisipasi kebijakan kontijensi ataupun arus kepulangan WNI secara masif. Ketiga, terkait akses perlindungan sosial bagi purna migran, calon pekerja migran dan anggota keluarganya yang terdampak. Ragam situasi kerentanan ini memerlukan respons kebijakan yang adaptif agar dapat memproyeksi, sekaligus mengantisipasi dampak jangka panjang situasi sosial dan ekonomi setelah pandemi usai.

Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), menyatakan, "Presiden Jokowi dan para menteri telah menunjukkan fokus dan prioritas yang benar, melalui pendekatan whole-government dan intervensi dari semua jalur. Tetapi ujiannya hari hari ini adalah memastikan terjadinya percepatan atas semua rencana-rencana dan target target kerja  penanganan Covid-19. Terutama memastikan dua hal segera terjadi yaitu (a) realisasi tes massal di DKI Jakarta dan (b) realisasi bantuan tunai dan bantuan lainnya kepada warga yang menerapkan PSBB".

Badiul Hadi (Manager Riset, Seknas FITRA) menyatakan, "Prioritas penanganan pandemi Covid-19 selain fokus pada kesehatan, pemerintah harus sudah berfokus juga pada dampak sosial yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Karenanya pendistribusian bantuan, baik bantuan langsung tunai maupun bantuan yang terintegrasi dengan bantuan reguler lain seperti PKH, Kartu Sembako dan program lainnya kepada masyarakat harus segera direalisasikan. Pendataan harus dilakukan secara cermat, pemerintah harus memastikan bantuan tidak salah sasaran, dan tidak kalah penting pencairan bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel".

Wahyu Susilo (Direktur Migrant CARE), menyatakan,"Penjangkauan dan penyaluran skema bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai, kartu pra kerja maupun bentuk jaringan pengaman sosial lainnya harus bersifat inklusif, non diskriminasi dan memperhatikan prinsip no one left behind. Pekerja migran, walau menjadi kelompok yang paling awal terpapar Covid-19, kerap dilupakan dalam skema bantuan sosial. Dalam kebijakan perlindungan sosial menghadapi dampak Covid-19, harus ada skema khusus untuk pekerja migran, terutama untuk yang kehilangan pekerjaan, yang bertahan di negara tujuan ataupun yang pulang ke kampung halaman".(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X