
hariansuara.com, Jakarta - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengapresiasi pemerintah yang menindaklanjuti putusan hakim Mahkamah Agung atas hak uji materiil yang diajukan dengan nomor registrasi 7P/HUM/2020 yang salinan putusannya telah resmi diterima pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.
"Setidaknya sementara dapat menenangkan masyarakat peserta mandiri yang menginginkan keringanan atas keikutsertaan peserta mandiri yang sifatnya wajib dibayarkan setiap bulan," kata Intan Nur Rahmawati, Advokat Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (22/4/2020).
Pihaknya mengpresiasi kepada Pemerintah yang setidaknya sudah memberikan informasi kepada publik. Seharusnya hal tersebut dilakukan saat Putusan MA membatalkan kenaikan iuran tersebut terbit.
Namun, tambah Intan, pemerintah mesti serius juga dalam menindaklanjuti putusan MA membatalkan kenaikan iuran tersebut karena ditengah pandemi yang diakibatkan oleh Covid-19 dimana terdapat efek domino di berbagai sektor terutama perekonomian, yang mengakibatkan PHK besar-besaran di berbagai perusahaan sehingga salah satunya implementasi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan sehingga tidak berlarut-larut menjadi pikiran bagi masyarakat yang bertanya-tanya kapan akan turunnya iuran BPJS Kesehatan.
"Kebijakan baru terkait pembatalan kenaikan iuran ini sudah dinanti oleh masyarakat agar bisa di implementasi sejak putusan MA terbit," tuturnya.
Sangat disayangkan jika pemerintah baru akan implementasi pada bulan Juni 2020. Selain kebijakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinantikan, pemerintah sebagai penguasa hajat hidup orang banyak diminta lebih pro aktif memberikan fasilitas layanan kesehatan yang merupakan tanggung jawab negara.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU