
hariansuara.com, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan regulasi yang dapat berlaku di seluruh Indonesia agar setiap daerah memiliki pemakaman khusus pasien Covid-19.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia diwakili oleh Indra Rusmi. SH. MH. CLA. Johan Imanuel. SH, Adi Setiyanto. SH. MH, Fernando Hose. SH, Yogi Pajar S. AMd. SE. SH., Ricka Kartika Barus. SH. MH, Erwin Purnama. SH. MH, Bireven Aruan. SH, Ika Batubara. SH, Asep Dedi. SH, Herman. SH, Novli Harahap. SH, Niken Susanti. SH, Intan Nurhahmawati. SH, Firnanda. SH. Ryan Muhammad. SH, MSI.
Selaku praktisi hukum, pihaknya telah menyampaikan surat No. 007/adv/per-reg/20 tertanggal 23 April 2020 kepada Menteri Dalam Negeri RI tembusan Presiden perihal Permohonan Penerbitan Regulasi Kepada Seluruh Kepala Daerah Terhadap Penyediaan Pemakaman Khusus Untuk Jenazah Akibat Virus Corona (Covid19) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan adanya wabah virus corona yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia yang secara otomatis harus dilakukan proses pemakaman pada umumnya, akan tetapi beberapa daerah banyak ditemukan penolakan pemakaman terhadap jenazah tersebut.
2. Sehingga dalam hal ini pemerintah khususnya di pemerintah daerah perlu menyediakan lahan pemakaman khusus terhadap jenazah akibat virus corona, untuk menjaga kontra dari masyarakat maupun mengatasi pemakaman jenazah tersebut dengan baik, berdasarkan peraturan pemerintah No.9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, dalam Pasal 1 huruf c menyatakan, "Tempat pemakaman khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan kebudayaan mempunyai /arti khusus."
Serta dalam Pasal 2 ayat 4 menyatakan "Penetapan dan pemberian hak atas /tanah tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri", serta mengenai pengolahan pemakaman dalam Pasal 7 menyatakan, "Ketentuan mengenai pengolahan tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri."
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur hal hal yang berkaitan diatas ialah, Dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan, "Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah otonom", terhadap penyediaan kawasan khusus diatur Dalam Pasal 1 ayat 43,"Kawasan khusus adalah bagian wilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." Serta diurai mengenai Kawasan Khusus dalam Pasal 360 UU No 23 Tahun 2014.
Hal ini penting untuk menjalankan asas penyelenggaraan pemerintah terhadap ketertiban dan kepentingan umum dalam mengatasi masalah pemakaman jenazah akibat virus corona.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU