Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ini Alasan KSPI Putuskan Batal Aksi 30 April

Nasional
24 Apr 2020
Ini Alasan KSPI Putuskan Batal Aksi 30 April

hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan/menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.

"Keputusan presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan Covid-19 dan menfatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut  dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini selesai," tegasnya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X