Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Perludem: Perpu Penundaan Pilkada 2020 Penting Diterbitkan

Nasional
04 May 2020
Perludem: Perpu Penundaan Pilkada 2020 Penting Diterbitkan

hariansuara.com, Jakarta - Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan usulan supaya presiden mengeluarkan Perpu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada tak kunjung berjawab. 

Padahal, kata Fadli,  Perpu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. 

"Sempat diwacanakan bahwa Perpu akan dikeluarkan di dalam bulan April 2020, hingga menjelang berakhirnya minggu pertama Bulan Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perpu tersebut," tuturnya.

Fadli menambahkan, "Tidak begitu jelas, apa sesuggguhnya alasan presiden, sehingga belum juga menerbitkan Perpu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perpu sudah sangat terpenuhi." 

Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.  Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. 

Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah. Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekaisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Covid-19. Tiga alasan diatas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu.

Fadli mengatakan Presiden Jokowi perlu segera merespon dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perpu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. 

"Mengeluarkan Perpu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut. Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mempu menjaga reputasi Pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi," pungkasnya dalam siaran pers Perludem, Senin, (4/5/2020).(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X