Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

CIPS: Kebocoran Data Ingatkan Pentingnya Legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi

Nasional
07 May 2020
CIPS: Kebocoran Data Ingatkan Pentingnya Legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi

hariansuara.com, Jakata - Bobolnya data konsumen salah satu marketplace Indonesia dan platform komunikasi digital mengejutkan banyak pihak. Meningkatnya jumlah transaksi belanja di e-commerce selama pandemi Covid-19 seharusnya telah menjadi perhatian untuk meningkatkan perlindungan terhadap data konsumen. Pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi juga seharusnya dipercepat untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap kasus serupa.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pengesahan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak dilakukan, apalagi dengan terjadinya kebocoran data pada e-commerce dan aplikasi digital lainnya. Belum lagi, Covid-19 telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan social distancing menyebabkan semakin banyak konsumen melakukan transaksi secara online.

Ira menambahkan, penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri turunannya. Sehingga secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian tersebut, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan.

“Lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory). Contohnya adalah penandatanganan kode etik bersama oleh tiga asosiasi fintech (Aftech, AFPI, dan AFSI) pada September 2019 terkait perlindungan konsumen, perlindungan privasi dan data pribadi, mitigasi risiko siber dan mekanisme minimal penanganan aduan konsumen,” tegasnya.

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen. 

Dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di dark web bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha. RUU Perlindungan Data Pribadi idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen untuk memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses oleh penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X