Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Penegak Hukum Harus Lakukan Pengawasan ke Perusahaan yang Menyimpan Data Pribadi

Nasional
08 May 2020
Penegak Hukum Harus Lakukan Pengawasan ke Perusahaan yang Menyimpan Data Pribadi

hariansuara,com, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyoroti dugaan pembobolan  data pengguna Tokopedia.

Indra Rusmi,  salah satu perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia  menyampaikan  terkait perlindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan sebagaimana mestinya baik sengaja memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data maupun kelalaian dalam menyimpan data, sehingga hal tersebut dapat merugikan hak-hak masyarakat terhadap data pribadinya miliknya.

Indra mengatakan baru- baru ini telah terjadi perkara hukum yang disampaikan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melayangkan gugatan kepada Tokopedia dan Menkominfo sebagai para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat degan Register Gugatan  N.JKT.PST-0520201XD Tertanggal 06 Mei 2020, perihal Perbuatan Melawan Hukum, atas kerugian yang dialami oleh pelanggan Tokopedia terhadap kebocoran data pribadi miliknya.

"Komunitas  Konsumen Indonesia (KKI) menyampaikan gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi data kerahasian data pribadi dan hak privasi akun para pengguna belanja online Tokopedia yang diperjualbelikan secara online," tuturnya dalam keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Sabtu, (8/5/2020).

Tim Advokasi pun meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum termasuk kepolisian serta Menkominfo untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan sebagai upaya preventif dan represif kepada seluruh perusahaan atau pihak yang menyimpan data pribadi, agar kasus yang terjadi saat ini maupun kasus lainya yang serupa agar tidak terulang kembali

"Hal ini agar diperhatikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap data pribadi yang harus dijaga dan digunakan hanya sebagaimana mestinya untuk kepentingan pemilik data, tidak untuk dipergunakan selain kepentingan pemilik data, atau disebarluaskan untuk menjadikan lahan bisnis, karena hal ini dapat merugikan secara langsung maupun tidak langsung, atau bahkan dapat digunakan oleh pihak yang melakukan kejahatan dengan menggunakan data tersebut," tambahnya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X