Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pemerintah Diminta Tegas dan Profesional Dalam Penerapan Aturan Hukum Transportasi

Nasional
16 May 2020
Pemerintah Diminta Tegas dan Profesional Dalam Penerapan Aturan Hukum Transportasi

hariansuara.com, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia melalui perwakilannya  Indra Rusmi, SH. MH, Johan Imanuel. SH, Joe Ricardo, SH. Fernando Hose, SH., Ignatius Janitra, SH.  memberikan saran kepada pemerintah agar konsekuen , tegas dan profesional dalam menjalankan penerapan aturan hukum terkait pencegahan penyebaran Covid-19 terkait kegiatan transportasi khususnya dalam transportasi udara.

"Baru baru ini kita melihat khususnya dalam kegiatan transportasi udara, dibandar udara Soekarno-Hatta masih banyak terlihat terjadinya antrian penumpang dalam antrian check in di loket maskapai penerbangan," kata Juru Bicara Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Indra Rusmi, SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (16/5/2020).

Adapun beberapa hal penyebabnya, pertama kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, kedua tidak ada pembatasan penumpang, ketiga pengendalian SOP dalam management transportasi yang kurang efektif dan keempat kurang siap dalam mengantisipasi adanya penumpang yg mesti melakukan verifikasi.

Sedangkan Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait kegiatan transportasi pasca pandemi Covid-19 sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu Permenhub tersebut, Pasal 1 ayat 2 menyatakan: "Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk Transportasi Darat, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Laut; dan Transportasi Udara. Lebih lanjut mengenai larangan tersebut dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 berlaku tanggal 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

Oleh karenanya sebaiknya Kemenhub melakukan evaluasi kepada maskapai penerbangan yang tidak tertib melaksanakan Permenhub mengingat dalam  Pasal 25 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan memberikan sanksi administratif.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan RI No 18 Tahun 2020  tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membatasi moda transportasi dalam Pandemi Covid-19 sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 1 ayat 1; Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.

Kemudian sebagaimana diketahui Pasal 10 ayat 1 Permenhub No 18 Tahun 2020 bahwa pengendalian transportasi mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi serta

Pasal 10 ayat 2 pengendalian sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah pembatasan sosial berskala besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil sikap agar prosedur hukum dapat dijalankan sesuai harapan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X