
hariansuara.com, Jakarta - Menanggapi keterangan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Indonesia terkait adanya kapal yang mengangkut sekitar 500 warga Rohingya dan sudah mendekati wilayah perairan Aceh, Amnesty International Indonesia dan Forum Risalah Jakarta mmendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menolak dan mendorong kembali kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke perairan Indonesia.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan ,“Untuk itu, kami memandang perlu bagi pihak berwenang di negara ini untuk mengijinkan semua kapal yang membawa pengungsi tersebut untuk menepi demi alasan keselamatan dan kemanusiaan."
Sementara itu, Alissa Wahid, anggota Forum Risalah Jakarta menambahkan sudah selayaknya pengungsi Rohingya yang terusir dari rumah mereka diberikan pertolongan.
“Pengungsi dan pencari suaka yang sudah berbulan-bulan di atas kapal yang kelebihan kapasitas dan tidak dilengkapi dengan alat navigasi laut yang memadai seringkali ditemukan dalam kondisi kekurangan makanan, air bersih, mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.
“Mereka tergolong ke dalam kategori “orang dalam kesulitan” (person in distress) dalam hukum internasional sehingga sudah seharusnya untuk diselamatkan oleh Pemerintah Indonesia,” tambah Alissa.
“Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya memahami bahwa apabila nyawa para pengungsi Rohingya yang sedang dalam kesulitan tidak diselamatkan, maka hal tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, prinsip dalam hukum internasional yang melarang negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau wilayah lainnya,” ungkap Pendeta Weinata Sairin, anggota lainnya dari Forum Risalah Jakarta.
“Oleh karena itu, kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengaktifkan kembali solidaritas di kawasan, bukan hanya untuk mengingatkan dan menindak tegas otoritas militer Myanmar atas terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap etnis Rohingya, namun juga untuk menyelamatkan dan memberikan ijin berlabuh sementara bagi para pengungsi Rohingya yang sedang dalam kesulitan di laut,” jelas Haidar Bagir dari Forum Risalah Jakarta.
“Pemerintah juga harus menjunjung tinggi komitmen yang dibuat berdasarkan deklarasi regional, termasuk Deklarasi Bali 2016, di mana pendekatan regional yang komprehensif untuk mengatasi migrasi gelap – seperti kasus Rohingya ini – akan diupayakan berdasarkan pembagian beban dan tanggung jawab kolektif,” ujarnya.
“Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mendorong kolaborasi dan kerja sama dalam upaya pencarian dan penyelamatan terhadap pengungsi Rohingya,” imbuh Haidar.
“Tak hanya itu, Pemerintah antar negara-negara terdampak juga hendaknya sepakat untuk mengatasi akar penyebab migrasi gelap (Irregular migration) dengan menyelesaikan masalah kewarganegaraan dan memastikan bahwa para pengungsi dan imigran memakai rute yang aman untuk menyelamatkan diri dan menghindari perjalanan berbahaya melalui laut,” tutur Alissa.
“Berkaca dari pengalaman nahas itu, Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar para pengungsi itu tidak dikriminalisasi, ditahan atau dihukum hanya karena metode kedatangan mereka. Selain itu, Pemerintah Indonesia diharapkan juga dapat segera berkoordinasi dengan negara-negara terdampak lainnya, khususnya negara-negara di ASEAN untuk mengembangkan mekanisme darurat demi menanggapi krisis pengungsi melalui laut di masa mendatang,” jelas Pendeta Weinata.
“Yang terpenting, situasi pandemi COVID-19 tidak seharusnya menumpulkan rasa kemanusiaan kita sebagai manusia. Sebaliknya, dengan penerapan prosedur karantina yang tepat dan memanusiakan, kita bisa menyelamatkan orang Rohingya dari wabah itu sendiri dan menyudahi kesengsaraan mereka,” pungkas Usman.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU