
hariansuara.com, Jakarta - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji tahun 2020 ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Rakhman, Wakil Ketua Komite III DPD RI di Jakarta (17/05/2020).
Rakhman menambahkan bahwa pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji.
“Apalagi mayoritas calon Jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas, dimana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tambahnya.
Dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni 2020. Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang nantinya dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal.
Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu,” papar Rakhman.
Sebagaimana diketahui pemerintah Singapura pada tanggal 15 Mei lalu telah menetapkan sikap menunda keberangkatan delegasi calon hajinya untuk tahun 2020 ini dan otomatis dijadikan delegasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain sikap tegas untuk menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, ketegasan pemerintah juga diperlukan jika status penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan maka seluruh jamaah haji tahun ini otomatis menjadi calon jamaah haji pada tahun 2021 dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang telah dilakukan oleh jemaaah dikembalikan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU