
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. PP yang diteken 20 Mei 2020 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dengan adanya PP ini, maka nanti berimbas perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran. Hal ini berefek kemungkinan para pekerja yang siap-siap gajinya akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.
Dikutip dari PP tersebut ada pasal 15 dengan besaran 3 persen yang akan dipotong dari gaji atau upah pekerja.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," demikian dikutip dari dokumen tersebut pada Rabu, 3 Juni 2020.
Merujuk aturan itu, nanti dari nominal 3 persen itu hanya 0,5 persen yang ditanggung pihak pemberi kerja. Sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja yang akan diambil dari gaji pegawai.
Untuk pemberi kerja ini mencakup perseorangan, pengusaha, atau badan hukum.
Pun, peserta dana Tapera dalam PP itu dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, dan pekerja dari perusahaan swasta.
Untuk pekerja mandiri yang jadi peserta harus mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Namun, jika peserta mandiri tak bayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.(*) roh/lia
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU