Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Perpres Libatkan TNI Tanggulangi Teroris Tuai Kritikan

Nasional
08 Jun 2020
Perpres Libatkan TNI Tanggulangi Teroris Tuai Kritikan

hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok kelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dengan rencana Peraturan Presiden (RPerpres). Namun, langkah ini disorot karena membingungkan dan mestinya fokus dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentan TNI.

Pengamat hukum Petrus Salestinus menilai pemerintah jangan berpikir pragmatis dengan langsung melibatkan TNI. Menurutnya, proses pelibatan TNI untuk urusan terorisme mesti terukur dan jelas.

"Salah satunya fokus untuk revisi UU TNI itu. Kan masih belum jelas peran TNI ini dalam urusan terorisme." kata Petrus dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2020.

Dia mengkritisi cara pemerintah terutama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mesti berpikir terukur. Sebab, dalam penanggulangan terorisme selama ini yang bergerak adalah Polri.

Meski dalam UU TNI, pasukan tempur itu punya kewenangan terlibat selain operasi militer termasuk ancaman membahayakan negara seperti terorisme. Tapi, ia mengingatkan perlu diperjelas dengan revisi UU.

“Kan peran TNI selama ini dalam mengatasi terorisme tidak diatur lebih jelas dan komprehensif baik melalui UU TNI. Maka itu, lebih baik pemerintah fokus ke sini bukan perpres," jelas Petrus.

Kemudian, ia menekankan pentingnya revisi UU TNI untuk urusan teroris agar jelas batasan operasional, dan syarat pelaksanaannya.

“Bagaimana seharusnya fungsi itu dilakukan, batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materilnya pelaksanaannya, tidak boleh langsung dengan Perpres tetapi harus diatur terlebih dahulu dengan UU," ujarnya.

Polemik RPerpres mencuat karena dianggap membingungkan dan berpotensi bertabrakan dengan Polri yang selama ini aktif dalam penanggulangan terorisme. RPerpres itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (*) ras/zai

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X