
hariansuara.com, Jakarta - Pengaturan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di DKI Jakarta belum tentu diterapkan mesi sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub. Gubernur DKI Anies Baswedan pun punya penjelasannya.
Anies tak menampik memang mekanisme ganjil-genap turut diatur dalam Pergub tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Dia bilang ganjil genap bisa dilakukan asal sesuai kebutuhan dan syarat di tengah pandemi ini. Apalagi, ganjil genap juga memerlukan surat keputusan Gubernur DKI.
"Jadi, baca lengkap di situ bila ganjil-genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Anies menyampaikan jika memang belum dilakukan maka ganjil-genap tak diterapkan. Menurut dia, hal ini tak perlu dipersoalkan. Apalagi mesti menjadikan polemik adanya kendaraan roda dua yang ikut diatur dalam ganjil genap.
"Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," lanjut eks Mendikbud itu.
Terkait itu, ia menekankan ada acuan jika ganjil-genap diberlakukan. Pun, juga mesti merujuk dinamika kasus selama masa PSBB transisi.
"Ya, kita lihat itu nanti. Terutama yang satu emergency break, satu ganjil-genap, dua-duanya untuk pengendalian," tuturnya.
Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan motor diatur dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.
Dalam aturan itu, ganjil genap tak hanya berlaku untuk mobil. Namun, juga untuk sepeda motor. Aturan itu tertulis dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas." demikian isi pasal tersebut.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU