Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Ini

Nasional
23 Jun 2020
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Ini

hariansuara.com, Jakarta - Perhelatan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar kurang lebih enam bulan lagi. Mengantisipasi itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemetaan dinamika Pilkada 2020.

Idham menyampaikan instruksi itu melalui surat telegram rahasia (TR) bernomor 307 tertanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Dalam TR itu, eks Kapolda Metro itu memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar siap menghadapi Pilkada 2020.

Pemetaan dinamika ini penting untuk deteksi potensi yang tak dinginkan. Apalagi Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Corona (Covid-19). 

"Deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020," ujar Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor DivHumas Polri, Senin 22 Juni 2020.

Kemudian, arahan tambahan untuk para Kasatwil diminta berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada. Kemudian, Kapolri Idham juga meminta seluruh Kasatwil menyusun rencana operasi sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah mereka.

"Melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya. Tiga, segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristk wilayah," kata Awi lagi.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Total ada 270 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang empat tersebut.

Rincian 270 daerah itu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Awalnya Pilkada 2020 akan dihelat pada 23 September 2020. Namun, karena pandemi, diundur menjadi 9 Desember 2020. Jadwal ini berdasakarkan kesepakatan DPR, Pemerintah, dan DPR dalam rapat dengar pendapat, belum lama ini. (*) ras/zai

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X