Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Insentif Tenaga Medis Covid-19 Molor, Begini Penjelasan Kemenkes

Nasional
29 Jun 2020
Insentif Tenaga Medis Covid-19 Molor, Begini Penjelasan Kemenkes

hariansuara.com, Jakarta - Urusan dana insentif tenaga medis kesehatan penanganan Corona (Covid-19) yang belum juga cair disorot. Presiden Joko Widodo ikut mempersoalkan molornya insentif tersebut.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir coba menjelaskan duduk persoalannya. Ia menekankan urusan insentif ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp5,6 triliun. 

Dia menjelaskan, dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah berupa dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Sementara, sisanya sebesar Rp1,9 triliun dikelola Kemenkes. Nominal itu termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan yaitu sebesar Rp60 miliar.

Dijelaskan Abdul, dalam proses pencairan ini memerlukan memerlukan yang berpengaruh terhadap lambannya pencairan. Misalnya juga menyangkut usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. 

Kata dia, usulan tersebut mesti diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah itu, kemudian dikirim ke Kemenkes. 

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Namun, demi memudahkan proses pembayaran, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Fungsi revisi itu membuat tahapan verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya jadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta," jelasnya.

Kemenkes juga melakukan verifikasi usulan dari pihak lain seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL).

Kemudian, Abdul menambahkan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sudah dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp226 miliar untuk 25.311 orang tenaga medis. Jumlah itu menurutnya hampir mendekati 30 persen dari target.

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung rendahnya serapan anggaran di Kemenkes pada rapat kabinet di Istana pada Kamis, 18 Juni 2020. Jokowi pun mengkritisi tunjangan bagi para tenaga kesehatan juga segera dicairkan dan tak bertele-tele.(*) roh/umi

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X