
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI tengah disorot karena kebijakan dalam rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). Perluasan reklamasi seluas 155 hektar itu ternyata belum memiliki kajian analisis dampak lingkungan atau amdal.
Demikian diakui Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
"Kami secata tahapan tentu punya beberapa kajian. Tapi, memang untuk kajian Amdal ini belum.Kenapa? karena kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI," kata Teuku Sahir dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2020.
Teuku menjelaskan, Taman Impian Jaya Ancol Jakarta diproyeksikan sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat. Rekreasi ini terdiri pembangunan tempat bermain anak sampai museum internasiomal.
Pun, ia menjelaskan secara komersial dengan reklamasi ini akan membuat Ocean Fantasy. Namun, tentu bukan konsep itu saja.
Perluasan reklamasi ini karena keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol, Anies disorot.
Perluasan itu menyangkut kawasan Dufan seluas 35 hektar. Sementara, perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 120 hektar. Izin reklamasi ini terbit per tanggal 24 Februari 2020.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutup hariansuara
Dalam Kepgub ini menyampaikan pelaksanaan perluasan kawasan juga terbatas pada pembangunan tanggul penahan, sampai pematangan lahan hasil perluasan kawasan. (*) zai/zai Foto: Reklamasi perluasan Ancol (ANTARA)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU