Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Senyap, Reklamasi Ancol Ala Anies Baswedan Dikritik

Nasional
13 Jul 2020
Senyap, Reklamasi Ancol Ala Anies Baswedan Dikritik

hariansuara.com, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi perluasan Ancol masih jadi polemik. Anies pun jadi sasaran kritikan termasuk oleh barisan pendukungnya.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air alias ACTA, Ali Lubis mengkritisi kejanggalan kebijakan Anies menyangkut izin reklamasi Ancol. Ia menyebut kebijakan ini senyap, tapi tiba-tiba muncul dan jadi kontroversi.

"Senyap dan nyaris tak terdengar. Di tengah situasi pandemi Covid-19, Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 Ha tertanggal 24 Februari 2020," kata Ali di Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.

Dia heran landasan dasar Anies menerbitkan Kepgub Nomor 237 tahun 2020 tersebut. Ia merincikan, dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 huruf b, pada tanggal 13 Februari 2020 PT. Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. 

Sepekan kemudian atau tepatnya pada 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah. Lalu, Tanggal 24 Februari 2020, Anies teken Kepgub No. 237 tahun 2020 tersebut.

"Amazing. Sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya Pandemi Covid-19," ujarnya.

Pun, ia tak habis pikir dengan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi dia, polemik izin Reklamasi Ancol berpotensi diskriminatif, yaitu akan membangun Mesjid Apung dan Museum Nabi. 

Menurutnya, alasan tersebut terkesan positif namun konyol. Ia khawatir pihak Pemprov DKI menyampaikan alasan yang berbau  SARA.

"Kenapa cuma bangun mesjid saja? kenapa enggak sekalian bangun gereja, vihara, dan pura? Menjadi pemimpin itu harus bisa berdiri diatas semua golongan dan agama," ujarnya.

Nama Anies kembali mencuat di tengah pandemi Covid-19. Bukan lantaran penanganan pandemi virus tersebut. Namun, karena Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Ancol seluas 155 hektar. 

Perluasan reklamasi itu punya rincian kawasan Dufan seluas 35 hektar. Sementara, perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 120 hektar. Izin reklamasi ini terbit per tanggal 24 Februari 2020. (*) lia/umi

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X