
hariansuara.com, Jakarta - Kasus terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan memasuki babak baru. Dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir jalani persidangan agenda vonis pada Kamis hari ini, 16 Juli 2020.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yakin majelis hakim bisa menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa penyerang Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sesuai fakta-fakta dalam persidangan.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.
Nawawi mengingatkan Novel adalah aparat negara yang membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia pun berharap hakim bisa berikan putusan yang maksimal dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai dua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air aki ke mata Novel.
Jaksa menyatakan terdakwa menjalankan aksinya karena untuk memberikan pelajaran kepada Novel. Caranya dengan menyiramkan asam sulfat ke badan. Namun, di luar dugaan mengenai mata Novel.
Tuntutan jaksa ke terdakwa itu memantik perdebatan. Sebab, tuntutan cuma setahun dinilai terlalu ringan dengan luka mata kiri yang nyaris buta dialami Novel. (*) zai/lia
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU