
hariansuara.com, Jakarta - Tim Advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Permintaan ini sebagai respons dari putusan hakim yang dinilai mengecewakan.
Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, mengatakan dengan vonis hakim yang rendah membuktikan kepolisian gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual teror penyiraman Novel. Sebelumnya, dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
"Setelah putusan ini, Presiden Jokowi diharapkan segera bentuk TGPF. Kenapa, TGPF diperlukan untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," kata Kurnia di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Dia menagih janji Jokowi selaku kepala negara dalam persoalan ini. Apalagi, Jokowi sebelumnya berjanji pengusutan kasus penyiraman air keras ke Novel ini.
Kata dia, selama ini, Jokowi terkesan mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel. Sebagai kepala negara, Jokowi punya power memegang instansi Polri.
"Kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," ujarnya.
Pun, ia menyampaikan dengan vonis yang tak lebih dari dua tahun itu jelas menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri. Dengan vonis itu, terdakwa yang masih aktif sebagai anggota korps Bhayangkara maka tak akan dipecat dari instansi Polri. Aturan ini merujuk Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat," jelasnya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU