Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Hemat LP Ma'arif NU & Dikdasmen Muhammadiyah Mundur dari Keikutsertaan POP KEMENDIKBUD

Nasional
24 Jul 2020
Hemat LP Ma'arif NU & Dikdasmen Muhammadiyah Mundur dari Keikutsertaan POP KEMENDIKBUD

hariansuara.com, Jakarta - Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah adalah sumber perjuangan pendidikan di Tanah Air, jauh sebelum Indonesia merdeka hingga kini. Bahkan dalam sejarah kita, di tangan para ulama inilah, Indonesia lahir sebagai bangsa. Mereka yang memotori perjuangan kemerdekaan hingga terbebas dari belenggu penjajahan. 

Sebagai pelopor pergerakan pendidikan di Indonesia, LP Ma’arif NU dan Dikdasmen Muhammadiyah tetap berkomitmen secara mandiri membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan memberikan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang telah mereka lakukan selama ini. 

Namun, secara tegas, LP Ma’arif NU dan Dikdasmen Muhammadiyah mundur dari keikutsertaan dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Ketua LP Ma’arif NU, KH Arifin Junaidi, seperti dikutip dari NU Online, menyatakan, mundurnya LP Ma’arif NU bukan tidak ingin membantu pemerintah memajukan dunia pendidikan di Tanah Air, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini NU telah menjadi pelopor, penggerak, dan pengelola pendidikan di tengah masyarakat Indonesia. 

Ketua LP Ma'arif KH Arifin Junaidi, Foto NU Online.jpg

Kiai Arjuna, sapaan KH Arifin Juniadi, menyoroti proses penyelenggaraan POP Kemendikbud yang dari awal telah diwarnai kejanggalan. Dua hari jelang penutupan, LP Ma’arif NU dimintai proposal. “Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat. Tapi kami diminta ajukan saja, syarat-syarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website, mereka menyatakan proposal kami ditolak,” ujar Kiai Arifin, Rabu (22/7) seperti dilansir laman maarifnu.org. 

Tetapi Kemendikbud kemudian menghubungi LP Ma’arif NU, meminta untuk melengkapi syarat-syarat dan juga menggunakan badan hukum sendiri, bukan badan hukum NU. “Kami menolak dan kami jelaskan badan hukum kami NU,” tegas Kiai Arjuna lagi, lalu keesokan harinya diminta sebagai ganti untuk menyerahkan surat kuasa dari PBNU, yang sejatinya menyalahi AD/ART. Tetapi pada detik-detik terakhir dibuatkan juga surat kuasa tersebut, namun, kata Kiai lagi, pihaknya sudah diminta ikut rapat koordinasi, sementara belum ada surat keterangan penetapan penerima program POP Kemendikbud maupun undangannya. 

“Dari sumber lain kami mendapat daftar penerima POP, ternyata banyak sekali organisasi dan yayasan yang tidak jelas ditetapkan sebagai penerima POP,” ungkap Kiai, yang kemudian secara organisatoris memutuskan untuk mundur dari keikutsertaan  POP Kemendikbud tersebut. 

Di samping itu, Lembaga Pendidikan Ma'arif NU saat ini sedang fokus menangani pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah sebanyak 15 persen dari total sekolah dan madrasah yang ada di lembaga ini atau sekitar 21.000. Mereka yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan kepala sekolah serta kepala madrasah lain di lingkungan sekitarnya. 

Pun, Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/7/2020) menyatakan, "Setelah kami ikuti proses seleksi dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI dan mempertimbangkan beberapa hal, maka dengan ini kami menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut," tegas Kasiyarno. 

Kasiyarno, Ketua Dikdasmen PP Muhammadiyah, Foto @dikdasmenpusat
 

Dasar pertimbangannya yang utama, lanjutnya, Majelis Dikdasmen PP Muhammdiyah sejak 1918, jauh sebelum Indonesia merdeka, telah melakukan kegiatan pendidikan, yang kini memiliki 30.000 satuan pendidikan tersebar di Tanah Air. Tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam POP Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020. 

“Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tulis Kasiyarno, yang juga mengusulkan agar Kemendikbud meninjau ulang POP untuk mengcegah terjadinya masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari.

Meski Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan mundur dari keikutsertaan dalam POP Kemendikbud, mereka tetap membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Mereka secara mandiri memberikan berbagai pelatihan dan program peningkatan kompetensi bagi kepala sekolah dan guru yang selama ini mereka lakukan. (*) zai/mel 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X