
hariansuara.com, Jakarta – Setelah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dan Dikdasmen Muhammadiyah, kini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga tak gabung dalam program organisasi penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Demikian dinyatakan oleh Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI di Jakarta, Jumat (24/7/2020) terkait hasil rapat koordinasi lengkap, yang terdiri dari para pengurus PGRI provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan maupun Satuan Pendidikan PGRI sehari sebelumnya.
Beberapa pertimbangan menyertai keputusan tersebut, di antaranya saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak berat di banyak sektor. Seperti arahan Bapak Presiden RI, ujar Unifah, bahwa semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka PGRI memandang dana yang telah dialokasikan untuk POP akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk membantu guru/honorer, siswa, hingga penyedia infrastruktur khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di masa pandemi ini, bantuan ini amat sangat bermanfaat untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain itu, PGRI menilai pelaksanaan POP yangsingkat, maka pelaksanaannya tak akan efektif dan efisien. Di samping kriteria pemilihan dan penetapan peserta POP tidak jelas. Padahal prioritas program sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.
“PGRI tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memajukan pendidikan nasional, meski kami memutuskan tak bergabung dalam POP Kemendikbud,” papar Unifah, yang mengimbau Kemendikbud memperhatikan urgensi pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lapangan. Di antaranya, masalah kekosongan guru, minimnya kesejahteraan dan penerbitan SK guru honorer.
Selama 10 tahun terakhir, jelas Unifah, tidak lagi ada rekruitmen guru baru, sehingga dunia pendidikan kita kekosongan guru. Selama ini, guru honorer yang mengisi kekosongan itu. Tetapi, SK Guru Honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2019 pun belum juga diterbitkan. Mereka ini sangat terdampak karena pandemi dan butuh perhatian akan kesejahteraannya. (*) ain/roh, Foto: @pbpgri_official
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU