Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Hukuman Koruptor Menurun, ICW Apresiasi Perma soal Pidana Seumur Hidup

Nasional
04 Aug 2020
Hukuman Koruptor Menurun, ICW Apresiasi Perma soal Pidana Seumur Hidup

hariansuara.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Peraturan MA atau Perma Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dengan Perma ini merespons problem pelik peradilan Tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman.

"Yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan. Catatan ICW sepanjang tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," kata Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Meski begitu, Kurnia menyampaikan MA perlu bicara sanksi terhadap hakim yang tidak mengikuti Perma tersebut.

"Ketika hakim tak mengikuti Perma maka dapat jadi alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA," jelas Kurnia.

Dia menyinggung pelaku korupsi yang berasal dari penegak hukum atau elite politik maka harus bisa jadi dasar pemberat bagi hakim ketika memutuskan sebuah perkara.

Untuk diketahui, Perma tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.

Pada Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan terdapat empat kategori kerugian negara.

Merujuk kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar. 

Pun, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Lalu, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp 1 miliar, serta kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberi pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Jika terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat jatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Lalu, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Pun, terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara. (*)  ras/zai                     FOTO: Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin/ANTARA

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X