
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja melarang kegiatan lomba panjat pinang pada peringatan HUT Republik Indonesia ke-75. Imbauan larangan ini untuk mencegah klaster baru Corona Covid-19.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan lomba panjat pinang bisa memunculkan kerumunan. Kat dia, sulit mengatur kerumunan orang mengenakan masker saat lomba panjat pinang.
"Sulit kalau panjat pinang dipaksakan. Sebaiknya jangan ada lomba panjat pinang karena untuk cegah klaster baru. Jangan ada kegiatan seperti lomba panjat pinang ya," ujar Arifin kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dia mengatakan aparat Satpol PP akan memantau seluruh titik wilayah di Ibu Kota yang kemungkinan menggelar lomba panjat pinang. Jika ada warga yang bandel, maka petugas satpol akan memberi peringatan seperti membubarkan.
Arifin mengingatkan sejauh ini, angka penyebaran virus berbahaya itu masih masif di DKI. Data penambahan per Jumat, 8 Agutus 2020 ada sebanyak 658 kasus baru.
"Jakarta masih tinggi angka penularan. Kita harus sadar dan paham ancaman kerumunan ini. Aktivitas yang berpotensi menularkan sebaiknya ditiadakan," tuturnya.
Pun, ia menyampaikan akan mempertimbangkan lomba yang bisa dilakukan saat 17 Agustusan. Kata dia, semua akan dikaji demi kebaikan untuk warga Ibu Kota.
"Tentunya sekali lagi, kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai," katanya. (*) ras/stm FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU