Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Mendikbud Nadiem Izinkan Zona Kuning Covid-19 Belajar Tatap Muka

Nasional
08 Aug 2020
Mendikbud Nadiem Izinkan Zona Kuning Covid-19 Belajar Tatap Muka

hariansuara.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim memutuskan untuk memperluas kegiatan belajar tatap muka ke zona kuning. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. 

Menurut Nadiem, salah satu pertimbangan untuk mengatasi dampak negatif akibat siswa terlalu lama belajar dari rumah. Dia mengatakan hal ini juga sudah berkoordinasi dengan kementerian lainnya.

"Kami dan tiga kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Dan yang kedua bagaimana meluncurkan kurikulum darurat agar fleksibilitas bagi semua peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem, dalam webinar Kemendibud yang dikutip hariansuara pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Dia menjelaskan ada sekitar 43 persen pelajar ada di wilayah zona hijau dan kuning. Pun, daerah tertinggal dan terluar di Indonesia ada di zona hijau serta kuning. 

Untuk itu, pemerintah segera menekan dan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri bersama kementerian terkait untuk mengizinkan kegiatan belajar tatap muka.

"Mengizinkan, perbolehkan ya, jadi bukan bukan memaksakan. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk penentuan zona menjadi keputusan dari Satuan Tugas nasional penanganan Covid-19. Dalam praktiknya, Nadiem akan merujuk data Satuan Tugas Covid-19. 

Adapun untuk zona merah dan oranye belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Para pelajar di siswa itu masih tetap belajar dari rumah.

"Kami pertegas ya, jadi zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.

Meski demikian, poin penting lainnya dalam belajar tatap muka ini mesti ada persetujuan dan kesiapan dari pemerintah daerah. (*)  zai/lia          FOTO: Nadiem Makarim/@Kompas Tv

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X