
hariansuara.com, Jakarta - Masyarakat pengguna kendaraan di area ruas jalan pemberlakukan ganjil genap di Ibu Kota diingatkan taat aturan. Sebab, mulai Senin hari ini, 10 Agustus 2020, massa sosialisasi tak akan diperpanjang lagi dan bakal ada sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan sosialisasi sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap.
"Tidak (diperpanjang lagi masa sosialisasi). Senin penindakan. Jadi, semua warga agar taat aturan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu malam, 9 Agustus 2020.
Pun, ia menambahkan hari sosialisasi terakhir ganjil genap berakhir pada Minggu, 9 Agustus 2020. Kata dia, dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, mengerahkan sekitar 75 personel dalam melakukan sosialisasi.
Kata dia, dalam sosialisasi hari terakhir itu, pihak Ditlantas memasang spanduk dan membagikan brosur kepada para pengendara yang melintas. Total selama sosialisasi pihaknya mencatat ada 2.763 pengendara roda empat melanggar ganjil genap.
Ia pun mengingatkan agar para pengendara mobil bisa paham kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan lagi. Menurutnya, waktu sepekan sudah cukup untuk sosialisasi.
"2.763 pelanggar dari hari pertama sampai hari kelima sosialisasi. Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," jelasnya.
Dalam akun @TMCPoldaMetro, sosialisasi penindakan gajil genap sudah terus dilakukan. Polisi meminta agar pengendara roda empat bisa tertib berlalu lintas. (*) zai/zai FOTO: Twitter @TMCPoldaMetro
"Untuk besok Senin 10 Agustus 2020 akan dilakukan penindakan secara tilang elektronik & manual bagi pengendara yg masih melanggar kawasan pembatasan Ganjil Genap. Mari kita sama-sama tertib berlalu lintas di jalan," demikian tulis @TMCPoldaMetro yang dikutip pada Senin, 10 Agustus 2020.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU