
hariansuara.com, Jakarta - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gaji ke-13 PNS DKI cair 100 persen tanpa ada potongan.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, dengan tak ada potongan maka 100 persen gaji ke-14 akan cair.
"Ya, full lah (dibayar 100 persen). Enggak ada potongan. Full satu bulan gaji," kata Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.
Meski demikian, Chaidir belum bisa memastikan tanggal berapa gaji ke-13 ASN DKI cair dan ditransfer ke rekening mereka. Namun, dari prosedurnya, ia memprediksi masih pada Agustus 2020.
"Semoga, Insya Allah ya bulan ini cair. Syukur-syukur cair jelang 17 Agustus. Hehe," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 Pemprov DKI cair merujuk dari pemerintah pusat. Maka itu, mestinya tak perlu dipersoalkan.
Pun, untuk informasi, gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020. Gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Namun, untuk pejabat eselon I dan eselon II setiap lembaga/kementerian tak mendapatkan gaji ke-13 sebagai penghematan anggaran di tengah pandemi.
"Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang tidak dapat THR kemarin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang dibayarkan untuk gaji ke-13 antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (*) stm/stm FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU