hariansuara.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gugus Tugas yang berperan memantau kampanye di media dalam Pilkada Serentak 2020. Kali ini, Bawaslu menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
“Kerja sama ini sebagai upaya pengawasan yang baik dan memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangannya, Rabu 12 Agustus 2020.
Abhan menambahkan semua lembaga sepakat untuk menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan. Lalu, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020. Hal ini baik melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.
Upaya ini juga sebagai resons karena kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 sehingga perlu mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik dan penyiaran.
“Jadi, bagaimana upaya partisipasi dan peran media dalam pengawasan serta pemantauan pemberitaan, penyiaran. Nah, di sini iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” jelasnya.
Menurut dia, dalam praktiknya nanti Gugus Tugas ini akan dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten, kota.
Pun, untuk tingkat pusat, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. Sementara, di tingkat provinsi, gugus tugas dibentuk Bawaslu dan KPU provinsi serta KPUD setempat dengan melibatkan Dewan Pers.
“Sedangkan di tingkat kabupaten, kota gugus tugas bekerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten, kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat,” ujarnya.
Kemudian, untuk menindaklanjuti penandatangaan keputusan bersama, akan diterbitkan petunjuk teknis yang akan jadi acuan kerja gugus tugas setiap tingkatan.
Tahapan kampanye Pilkada 2020 sesuai jadwal akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020, dengan puncaknya hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. (*) ras/zai FOTO: Ketua Bawaslu Abhan (kanan)-ANTARA/Rivan Awal Lingga
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU