Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

DKPP: Putusan Etik Pemecatan Evi Novida Ginting Bersifat Final

Nasional
14 Aug 2020
DKPP: Putusan Etik Pemecatan Evi Novida Ginting Bersifat Final

hariansuara.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan pihaknya tak akan menganulir putusan yang menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting. Meski putusan PTUN memenangkan Evi Novida, DKPP tak peduli.

Muhammad juga tak akan mengacu jika benar Presiden Jokowi mencabut Kepres pemecatan Evi yang sebelumnya diteken atas dasar putusan DKPP.

“Jadi, saya sampaikan, kami tak akan ubah putusan ya. Putusan itu final meski nanti Pak Presiden cabut Kepres," ujar Muhamad dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Dia menjelaskan dalam perkara etik Evi Novida bukan masalah menang kalah. Tapi, ini menyangkut etika sebagai penyelenggara Pemilu.

Pun, ia menegaskan juga bahwa putusan DKPP dalam sidang pleno sudah mempertimbangkan segala aspek. Kata dia, Bawaslu harus bertugas sesuai jalur dan siap bertanggungjawab. Ia juga mengingat penjelasan dari eks Ketua DKPP, Jimly Assidiqie.

“Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (Evi Novida Ginting). Kalau persoalan dia diaktifkan kembali sudah dijelaskan oleh Prof Jimly Assidiqie. Tetapi Insya Allah kami yang mengambil keputusan itu, sudah berkomitmen," jelasnya.

Dia menekankan, putusan DKPP sebagai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menyebut dalam Pasal 458 angka 13 disebutkan sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat. 

“Semua harus punya cita-cita pemilu itu lebih baik ke depan," tuturnya.

DKPP melalui hasil sidang memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner KPU. Putusan ini dari hasil sidang pleno yang digelar DKPP pada 18 Maret 2020.

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu menyangkut kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Barat 6. 

Merespons putusan itu, Jokowi pun meneken Keppres sebagai pemecatan Evi. Namun, Evi melawan putusan DKPP dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (*)   ras/lia               FOTO: Dok. DKPP

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X