
hariansuara.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pegungkapan kasus Djoko Tjandra punya cara tersendiri dengan membagi jadi tiga klaster peristiwa. Pembagian klaster ini juga sudah disetujui saat gelar perkara yang dihadiri KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat, 14 Agustus 2020.
“Kami sudah melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra. Bagaimana upaya pengungkapan itu dengan tiga klaster," ujar Listyo dalam keterangannya, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Dia menjelaskan dari tiga klaster itu, salah satunya tahun 2008-2009 terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang. Pun, klaster kedua yang terjadi pada November 2019.
Saat itu ada pertemuan antara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Kolopaking. Pertemuan itu menyangkut rencana proses pengurusan fatwa dan proses PK (Peninjauan Kembali).
“Terkait kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Lalu, klaster ketiga, menyangkut proses penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. Dengan kasus yang terus didalami hingga akhirnya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim.
“Kami akan terus kerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi, serta transparansi publik dan kita serius menuntaskan kasus tersebut,” jelas dia.
Sementara, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menilai upaya Bareskrim terkait penanganan proses hukum Djoko sudah on the track. Ia mengapresiasi upaya Bareskrim.
“Kami selaku Deputi Penindakan KPK apresiasi Kabareskrim. Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan on the track dalam kasus itu," ujarnya.
Dia bilang sebenarnya KPK ada kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Namun, menurut dia, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit justru mengundang KPK untuk hadir dalam gelar perkara ini.
“Secara kewenangan, kami punya kewenangan kordinasi dan supervisi. Sebelum kami minta supervisi, beliau sudah terbuka untuk kami masuk,” sebutnya. (*) ras/zai FOTO: Djoko Tjandra/ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU