
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan kegiatan atau usaha pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya menyampaikan ada beberapa usaha pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang masih dibatasi dan sudah dilonggarkan.
Dia menjelaskan, perpanjangan pembatasan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis kemarin, 20 Agustus 2020.
"Kita ada beberapa alasan dan faktor dengan SK ini karena sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 ini," ujar Gumilar kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2020.
Dia pun merincikan dalam SK itu, ada 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi. Pun, untuk bioskop, biliard, pusat kesegaran jasmani, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga/permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, hingga akad nikah di dalam gedung belum diperkenankan.
Gumilar menambahkan, dengan memperpanjang masa PSBB ini sebagai pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Ia mengatakan demikian lantaran kondisi pandemi di Jakarta masih tinggi.
Sementara, pembukaan 13 jenis kegiatan usaha lainnya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Syarat ketat itu diantaranya pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.
"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya. Ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini," katanya.
Adapun 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan sebagai berikut:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan diisi 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (*) zai/zai FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU