
hariansuara.com, Jakarta - Imbas pandemi corona Covid-19 di Tanah Air, jumlah angka perceraian melonjak drastis. Himpitan ekonomi karena Covid-19 jadi salah satu faktornya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), Aco Nur menyampaikan pandemi diperparah dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas masyarakat.
Aco menambahkan, tak hanya kasus percaraian, jadwal cerai banyak tertunda lantaran penerapan work from home atau WFH.
“Bertumpuknya ini akibat PSBB yang diterapkan dari April sampai pertengahan Juni sehingga ada pembatasan pencari keadilan. Jumlah kasus bertambah terus,” ujar Aco, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Aco menyebut selama April 2020 sampai Mei 2020 tercatat pendaftaran cerai sebanyak 20 ribu di seluruh wilayah Indonesia.
Kata dia, wilayah Jawa Barat seperti Depok, Bekasi jadi daerah tertinggi. Pun, Jawa Timur ada, Surabaya.
"Jumlah itu, lantas meningkat di masa new normal yang sekitar 57 ribu perceraian di bulan Juni-Juli," sebut Aco.
Di menambahkan, peningkatan drastis kasus perceraian terjadi saat masa tata kehidupan baru atau new normal.
Dibandingkan saat sebelum pandemi, angka kasus percaraian saat ini meningkat tiga kali lipat.
“Itu kenaikan karena kita batasi dan saat new normal akumulasinya bertambah,” ujarnya. (*) nis/zai FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU