
hariansuara.com, Yogyakarta - Pemerintah daerah mulai mengantisipasi kemungkinanc penyebaran klaster corona Covid-19. Salah satunya dengan memperpanjang status masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Hal ini seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kembali perpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan masa tanggap darurat ini ditetapkan hingga 30 September 2020 memdatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana di DIY ini disertau dengan ditekennya Surat Keputusan Gubernur nomor: 254/KEP/2020.
SK yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X per Jumat 28 Agustus 2020 ini berisi penetapan perpanjangan keempat kalinya terkait Covid-19 di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perpanjangan masa tanggap darurat ini menyesuaikan masa tanggap darurat merujuk situasi terkini di DIY.
"Dibuat berdasarkan kondisi terkini. Saya kira tanggap darurat makanya bisa diperpanjang sebulan lagi," kata Aji dalam keterangannya, yang dikutip pada Senin, 1 September 2020.
Menurut dia, yang jadi salah satu pertimbangan adalah masih adanya penularan Covid-19 di DIY. Hingga saat ini, penularan COVID-19 masih ditemukan di DIY seperti Kabupaten Gunung Kidul.
"Karena penularan itu masih ada dan kami tidak bisa membiarkannya. Dengan masa tanggap darurat maka akan cepat mudah melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya darurat," ujar Aji. (*) ras/zai FOTO: Petugas medis rapid test/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU