
hariansuara.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyampaikan kasus penyerangan Polsek Ciracas yang oleh oknum TNI. Pun, Puspomad sudah memeriksa 51 oknum prajurit dari 19 kesatuan.
Danpuspomad Letjen, Dodik Wijanarko mengatakan status tersangka sudah diemban kepada 29 prajurit.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Jadi, yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Danpuspomad Letjen, Dodik Wijanarko, di Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2020.
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami terhadap 21 personel. Kemudian, ada 1 orang yang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," ujar Letjen Dodik.
Dodik menjelaskan, dari hasil pengusutan pihaknya diketahui para oknum TNI AD ini bergerak menyerang Polsek Ciracas dan Polres Pasar Rebo karena termakan informasi palsu dari Prada Muammar Ilham (MI).
"Mereka tak percaya dengan keterangan keterangan pihak Polsek yang menyatakan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," kata Dodik.
Kemudian, faktor jiwa korsa terhadap Prada M jadi alasan lain. Lalu, ada provokasi yang saling menghasut di antara mereka.
Prada MI saat ini masih dalam perawatan medis oleh dokter secara instensif. Kondisi yang bersangkutan juga terus dipantau dengan pengawalan dari POM TNI.
Dodik menambahkan dari keterangan barang bukti dipastikan Prada MI alami kecelakaan tunggal. Bukti kecelakaan didukung dengan hasil keterangan visum dokter dan adanya rekaman CCTV.
"Selain itu, ada keterangan 9 saksi," kata Dodik. (*) nis/lia FOTO: Aksi damai TNI-Polri/ANTARA-Maulana Surya
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU