
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk lagi tim terkait penanganan corona Covid-19. Kali ini gugus tugas yang dibentuk menyangkut tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19.
Tim ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020. Dikutip dari Keppres tersebut, tim ini terdiri dari sejumlah pejabat setingkat menteri dan ketua atau kepala lembaga.
Tim yang diketuai Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro itu nanti langsung bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
Tujuan pembentukan tim ini supaya percepatan pengembangan vaksin yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia dapat terealisasi. Apalagi mengingat vaksin ini menggandeng sejumlah pihak.
Kemudian, tim ini punya peranan bisa merealisasikan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam hal vaksin Corona.
Ketahanan nasional itu menyangkut sinergi penelitian, pengembangan, sampai penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19," demikian keterangan Keppres tersebut yang dikutip pada Selasa, 8 September 2020.
Berikut personel tim vasin tersebut:
Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 :
Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II : Menteri BUMN
Anggota
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(*) zai/umi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU