Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Gubernur Khofifah Beri Bupati Jember Sanksi Administratif

Nasional
08 Sep 2020
Gubernur Khofifah Beri Bupati Jember Sanksi Administratif

hariansuara.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida. Sanksi tersebut berupa tak dibayarkan hak-hak keuangan Bupati selama enam bulan. 

Keputusan Khofifah itu tertuang dalam surat Nomor 700/1713/060/2020. Dikutip dari surat tersebut, keputusan ini ditandatangani Gubernur Khofifah di Surabaya per Kamis, 2 September 2020.

Alasan sanksi administratif ini karena menyesuaikan hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Jawa Timur terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang mengalami keterlambatan. Sebagai Bupati Jember, Faida gagal menyusun Raperda tersebut dan berimbas terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Belanja Daerah (APBD), dan pada hilirnya berimbas pada pelayanan masyarakat.

"Bahwa kepala daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif," demikian keterangan dari isi surat tersebut yang dikutip Selasa, 8 September 2020.

Khofifah dalam surat itu menjelaskan sanksi administratif ini merujuk beberapa UU. Salah satunya, seperti UU Nomor 2 Tahun 1950 tentang pembentukan provinsi Jawa Timur.

Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian, UU Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan memperhatikan UU tersebut maka memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Jember, Faida. 

“Hak-hak keuangan dimaksud dalam diktum ke satu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya,” jelas Khofifah.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD kabupaten Jember, Kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim.

Selain itu, tembusan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemrov Jatim, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember. (*) ras/umi   FOTO: Facebook Faida

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X