
hariansuara.com, Jakarta - Para calon kepala daerah yang lolos penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan transparan dan akuntabel dalam membuat pelaporan dana kampanye untuk Pilkada 2020. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memantau terkait dana kampanye ini.
Ketua Bawaslu Abhan menyamaikan salah satu peran pihaknya akan mengawasi besaran dana kampanye para calon kepala daerah. Ia menekankan dalam akuntabilitas pelaporan maka akan ada dua hal yang jadi catatan Bawaslu.
"Jadi, dalam memantau dana kampanye ini, kami punya fokus prioritas pada dua hal yaitu sumber dana kampanye dan besaran jumlah dana kampanye sesuai ketentuan undang-undang," kata Abhan, dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2020.
Dia bilang, pentingnya para calon kepala daerah menerapkan semua ini agar taat aturan. Publik pun bisa mengetahui secara transparan.
Abhan mengingatkan waktu pelaporan dana kampanye ini mulai penerimaan dana awal kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.
"Tentu akan kami awasi dalam sumber pendapatan. Ini untuk kebaikan bersama dan menciptakan pilkada yang jujur, transparan," tuturnya.
Kemudian, Bawaslu juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum menyangkut dana kampanye ini. Koordinasi ini termasuk jika ada dugaan laporan yang keliru dari calon kepala daerah.
"Ini kan sudah ada aturannya. Semua akan dicek dan ricek. Setiap pilkada ini, laporan dana kampanye jadi perhatian," ujarnya. (*) ras/zai FOTO: Pimpinan Bawaslu/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU