
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2. Kebijakan PSBB ini akan berlaku selama dua pekan ke depan yang dimulai Senin hari ini, 14 September 2020.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan delapan titik pemeriksaan atau check point di Ibu Kota. Setiap pos check point ini akan dijaga aparat gabungan antara TNI-Polri, Satpol PP dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sebagian check point berada di wilayah perbatasan DKI dengan daerah penyangga.
“Delapan titik pemeriksaan atau check point ini sudah disiapkan sejak hari pertama. Semua sudah ditentukan yang sebagian berada di dekat perbatasan Bodetabek dengan Jakarta," ujar Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Dia merincikan dari delapan check point itu seperti di Pasar Jumat yang selama ini jadi perbatasan Tangerang Selatan dengan Jakarta.
Untuk perbatasan Bekasi ke Jakarta ada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Kali Malang. Dua jalur ini akan dikawal ketat tim gabungan selama 24 jam. Begitupun enam titik check point lainnya.
Selain itu, check point ada di Kali Deres-Jakarta Barat, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi di Jakarta Pusat.
“Kami akan di-support dari TNI, Dishub dan Satpol PP. Nanti juga akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar," ujarnya.
Menurut dia, penindakan itu tergantung kesalahan pengendara atau warga. Mulai tak memakai masker sampai jumlah penumpang dalam kendaraan. Sanksi bisa berupa hukuman sosial seperti menyapu sampai mengecat trotoar.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lagi PSBB 2 mulai Senin hari ini hingga 28 September 2020, dan akan diperpanjang bila dirasa perlu. Untuk itu akan dilakukan evaluasi secara seksama.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan perlunya PSBB untuk mengontrol dan menekan angka penularan Covid-19. Sebab, dalam 12 hari terakhir, angka penyebaran cukup tinggi. Data per hari ini menunjukkan, terkonfirmasi ada 54.220 orang, meninggal dunia 1.391 orang, sembuh 40.751 orang dan kasus baru 1.380 kasus.
"Karena itu, PSBB ini bukan tentang peraturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, tetapi sedang melindungi dan menyelamatkan nyawa warga masyarakat agar tidak sakit karena Covid-19," ujar Gubernur Anies kepada seluruh jajaran pendisiplin pelaksanaan PSBB. (*) ras/lia FOTO: Warga melanggar protokol kesehatan disanksi mengecat/ANTARA-Aprillio Akbar
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU