
hariansuara.com, Jakarta - Prof KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), telah menyampaikan pernyataan sikap terkait Pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Melalui keterangan tertulis pada Minggu (20/9/2020), PBNU meminta kepada pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini terkait dengan masih merebaknya Covid-19 di Tanah Air.
Pertimbangannya, melihat Pilkada yang lalu-lalu, gelaran pesta demokrasi selalu berpeluang berkumpulnya massa. Ini sangat berisiko penularan dan penyebaran Covid-19. Terlebih akan sulit mengawasi dan menjamin warga yang berkerumun bisa konsisten mematuhi protokol kesehatan.
Di samping itu, Prof Aqil yang juga Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), meminta pemerintah mengalihkan anggaran Pilkada 2020 untuk mengatasi berbagai dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19. Misalnya, untuk mengatasi krisis kesehatan dan menguatkan jaring pengaman sosial.
Adapun pernyataan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama:
1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;
2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;
3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (*) hab/mel Foto: Ahmad Naufa Khoirul Faizun/www.nu.or.id
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU