
hariansuara.com, Jakarta - Kurva kasus Corona Covid-19 membuat pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menunda perhelatan pemilihan kepala desa atau pilkades. Namun, untuk Pemilihan kepala daerah atau pilkada kemungkinan akan lanjut.
Tito menyampaikan kemungkinan akan tetap dilanjutkan di tengah pandemi. Ia bilang kemungkinan bisa diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur jalannya pilkada serentak di tengah pandemi.
Ia mengatakan sebagai mendagri memiliki kewenangan dalam penundaan pilkades. Salah satu alasannya ,karena sulit melakukan pengontrolan.
"Untuk pilkades sementara kita tunda. Itu ada tiga ribu pilkades yang semuanya sudah kita tunda. Kenapa, karena kita tidak bisa kontrol," ujar Tito dalam diskusi webinar nasional bertema Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi, yang dikutip Senin, 21 September 2020.
Dia menjelaskan kebijakan penundaan ini membuat 3.000 pilkades dievaluasi sambil menunggu perhelatan pilkada selesai.
"Saya minta tunda sampai dengan pilkada selesai. Kita lihat bagaimana pilkada dan Pilkades itu ada 3.000 lebih," jelas eks Kapolri itu.
Tito menekankan perbedaan untuk pilkada yang belum ditunda. Sebab, penyelenggaraannya ada di KPU di tingkat daerah. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih terkontrol.
Sementara, untuk pilkades, panitia pemilihannya diatur pemerintah Kabupaten. Untuk itu, jika tidak memiliki manajemen yang baik akan sangat berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran penularan Covid-19 semakin meluas.
"Jadi kita sudah mencegah, kemudian karena kalau pilkada mungkin lebih bisa kita kontrol. Tapi kalau Pilkades penyelenggaraannya kan tiap-tiap Kabupaten masing-masing," ujar Tito.
Sebelumnya, meski didesak sejumlah pihak agar Plkada 2020 ditunda, namun proses tahapan kemungkinan akan tetap jalan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri Tito Karnavian pada Senin, hari ini, 21 September 2020.
Doli bilang raker itu untuk mengatur penguatan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini termasuk bagi calon kontestan kepala daerah yang bersaing. (*) ras/zai FOTO: Mendagri Tito Karnavian/ANTARA-Dedhez Anggara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU