Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

DPR dan Pemerintah Pastikan Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Nasional
22 Sep 2020
DPR dan Pemerintah Pastikan Pilkada 2020 Tidak Ditunda

hariansuara.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi II menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang disuarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula sejumlah lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasil rapat kerja atau raket yaitu menetapkan pilkada serentak 2020 tetap dilanjutkan meski di tengah pandemi COVID-19. Pun, hari pemungutan suara pilkada tetap digelar 9 Desember 2020.

"Jadi, benar tak ada penundaan. Tetap 9 Desember 2020. Kami dari DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU sudah sepakat," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kepada hariansuara, Senin malam, 21 September 2020.

Dia menjelaskan dengan dilanjutkan maka yang jadi perhatian adalah protokol kesehatan. Maka itu, akan ada revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," jelas Doli.

Dengan demikian, ia menyampaikan akan ada sanksi lebih ketat dalam pengawasan protokol. Sebab, masih ada beberapa tahapan yang rawan memunculkan klaster penularan seperti penetapan pasangan calon sampai hari pemungutan suara.

"Ini penting karena beberapa tahapan masih ada potensi penularan," ujar Doli.

Menurutnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol COVID-19 akan sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Nanti intinya ada kelompok dari unsur Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19 yang menindak pelanggar protokol kesehatan.

Dengan revisi PKPU, diharapkan akan mengatur secara spesifik terkait larangan pertemuan yang melibatkan banyak orang atau menciptakan kerumunan. Kemudian, mendorong dan memaksimalkan para calon kepala daerah secara akttif melakukan kampanye melalui daring.

Kampanye daring juga sudah diatur oleh KPU dan akan berlangsung dalam waktu dekat. Dengan daring jiga bisa menghindari kerumunan. (*)     ras/zai          FOTO: ilustrasi sosialisasi Pilkada 2020/ANTARA

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X