hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski di tengah pandemi Corona Covid-19. Tahapan selanjutnya yang digelar adalah penetapan dan pengundian nomor urut pada 23-24 September 2020.
Terkait itu, KPU kembali mengingatkan agar semua bakal pasangan calon sudah melakukan swab test sebelum mengikuti tahapan penetapan dan pengundian nomor urut.
Komisioner KPU, Ilham Safutra menyampaikan demikian karena penetapan dan pengundian jadi salah satu tahapan yang dikhawatirkan menyebarkan penularan Corona.
“Kami ingin ada kepastian. Jangan sampai ada kecolongan yang nanti justru jadi celah dan potensi penyebaran saat penetapan dan pengundian," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa, 22 September 2020.
Dia berharap penularan virus Corona bisa ditekan. Harapannya agar rangkaian Pilkada serentak tahun ini tak menjadi klaster baru.
"Maka itu, kami tekankan lagi. Kondisi sekarang berbeda dengan Pilkada 2018, 2017 lalu," tuturnya.
Kemudian, ia mengatakan para kontestan juga dilarang membawa pendukung dan kerumunan saat penetapan dan penentuan nomor urut. Ia bilang fenomena masa pendaftaran yang diramaikan massa pendukung jangan terulang lagi.
“Itu juga sudah kami ingatkan agar kerumunan ini jangan ada lagi saat penetapan dan pengambilan nomor urut. Semua harus prioritaskan kepentingan bersama," ujar Ilham.
Adapun hari pemungutan suara pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020. Ada 270 daerah yang akan menentukan calon kepala daerah baru. (*) zai/umi FOTO: Ilustrasi lomba mural Pilkada 2020/ANTARA-Basri Marzuki
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU