
hariansuara.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebut sudah melarang konser musik selama perhelatan Pilkada 2020 termasuk rangkain kampanye. Konser musik jadi polemik karena sempat tak ada larangan dari KPU.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, dengan revisi PKPU, maka tak ada aktivitas atau kegiatan pilkada yang memunculkan kerumunan massa.
“Kalau dari revisi PKPU, sudah dilarang itu yang namanya konser musik seperti dangdut. Enggak boleh juga ada bazar, bantuan sosial embel-embel politik," ujar Fritz dalam keterangannya, Rabu malam, 23 September 2020.
Fritz menyebut revisi yang dimaksudnya yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam pilkada. KPU sedang menggodok ini bersama Komisi II DPR.
"Kita tidak ingin terjadi penumpukan massa, dan kerumunan massa pada tahap kampanye dan juga pada hari pemungutan suara," jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra menyampaikan revisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini akan rampung sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, masa kampanye pilkada akan dimulai dalam waktu dekat selama 71 hari.
“KPU lagi menyelesaikan bersama DPR soal revisi PKPU tentang penyelenggaraan pilkada situasi Covid-19. Aktivitas yang mengundang jumlah massa kerumunan akan dilarang," ujar Ilham. (*) umi/lia FOTO: Konser musik yang abai protokol/ANTARA-Oky Lukmansyah.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU