
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan melarang kegiatan lainnya yang mengundang kerumuman orang selama perhelatan Pilkada 2020. Aktvitas kegiatan itu seperti konser musik sampai pentas seni.
Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan larangan tersebut sesuai dengan hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan Pilkada yang tetap dilanjutkan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Dia menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Itu sudah kami tentukan ya bagaimana kerumunan orang seperti konser, pentas seni, panen raya itu dilarang selama tahapan pilkada termasuk kampanye. Kalau tetap nekad akan dibubarkan, catat ya, bubarkan," kata Ilham, dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2020.
Dia menambahkan ketentuan ini merujuk pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan itu, setiap partai politik atau koalisi partai politik dengan pasangan calon, tim kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.
Ilham pun merincikan kegiatan dalam pasal 57 huruf g seperti kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan konser musik. Lalu, ada juga aktivitas kerumunan seperti kegiatan olahraga atau jalan santai bersama.
"Ada juga bakti sosial, donor darah, perlombaan. Setop dulu sementara ini ya," tutur Ilham.
Kemudian, ia menambahkan dalam PKPU itu sudah disiapkan sanksi bagi parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye, yang melanggar aturan larangan. Hal ini sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal 88C.
Dalam aturan itu berbunyi sanksi yaitu peringatan tertulis dari Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, ada tindakan tegas berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Upaya ini jika tak digubris peringatan tertulis tersebut.
"Lewat teguras tertulis dulu. Jika diperingatkan tetap cuek dan tak digubris ya akan dibubarkan," jelas Ilham. (*) zai/lia FOTO: Pentas musik dangdut langgar protokol/ANTARA-Oky Lukmansyah
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU