
hariansuara.com, Jakarta - Masa kampanye Pilkada 2020 sudah memasuki hari keempat. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hingga hari kedua kampanye sudah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan pelanggaran dilakukan karena paslon yang tak menerapkan protokol kesehatan. Mereka abai dalam menjaga jarak dan tetap membuat kerumunan orang.
“Sampai hari kedua itu dari catatan kami, ada 10 aktivitas kampanye di sejumlah daerah yang tak terapkan protokol kesehatan. Abai dalam penggunaan masker, tak mau jaga jarak, dan ada kerumunan,” kata Afifuddin, dalam keterangannya, Selasa 29 September 2020.
Dia pun merincikan sejumlah daerah yang dimaksud dalam melanggar protokol kesehatan yaitu Bantul, Sungai Penuh, Solok Selatan, Mukomuko, Pasaman Barat, Pelalawan, Lamongan, Purbalingga, Bungo, dan Tojo Una-Una.
Selain protokol, Bawaslu juga memonitor adanya pelanggaran dalam alat peraga kampanye (APK) di 26 kabupaten/kota yang tak sesuai aturan. Atas pelanggaran itu, Bawaslu pun menurunkan APK kandidat Pikada serentak di 26 Kabupaten, Kota.
Kemudian, Bawaslu juga melaporkan adanya pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten, Kota.
“Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan," jelasnya. (*) zai/lia FOTO: Ilustrasi kampanye damai Pilkada 2020/ANTARA-Moch Asim
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU