Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pilkada 2020, KPU Sudah Gugurkan 7 Bakal Paslon

Nasional
02 Oct 2020
Pilkada 2020, KPU Sudah Gugurkan 7 Bakal Paslon

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan tujuh bakal pasangan calon di Pilkada 2020 lantaran tak memenuhi syarat atau TMS. Satu dari tujuh paslon itu adalah kandidat gubernur dan wakil gubernur.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan data tujuh bakal paslon yang dicoret ini merujuk data sistem informasi pencalonan (Silon) hingga per Selasa, 29 September 2020.

"Ya, dari silon KPU itu sampai 29 September 2020 ada tujuh bakal paslon itu," kata Evi, dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Dia merincikan tujuh bakal paslon itu yakni bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. Dicoretnya duet ini karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sementara, saat mendaftar ke KPU, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani hukuman pidana. 

Sikap KPU merujuk bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yaitu eks narapidana bisa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila telah melewati jangka waktu 5 tahun selesai jalani pidana penjara. 

Faktor ini pula yang membuat duet bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua juga digugurkan. Fonaha Zega belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya. 

Demikian juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. 

Status Melin merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, ada bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS. Untuk paslon ini janggal karena surat keterangan bebas Salman dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016.

"Ini kan jadi acuan bagaimana terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020," tutur dia.  

Sementara itu, ada juga bapaslon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan. 

Selanjutnya, bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan TMS karena terjadi pelanggaran administrasi. "Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Itu tak boleh karena ada aturannya," ujar Evi. 

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini, tahapan pilkada memasuki rangkaian kampanye.

Rangkaian hari pemungutan suara pilkada gelombang empat ini akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. (*) roh/umi           FOTO: Ilustrasi Pilkada 2020/-ANTARA-Dedhez Anggara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X