
hariansuara.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak mengatur penghilangan hak cuti hamil hingga haid bagi pekerja perempuan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, aturan menyangkut persoalan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Itu tak benar. Berkali-kali kami sampaikan UU Cipta Kerja tak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil. Masih sama dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia dikutip dari keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, merujuk UU Ketenagakerjaan Pasal 81 menyebutkan pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja. Waktunya bisa pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Supratman menekankan agar aturan UU Cipta Kerja tak sama sekali ada yang menyinggung pasal cuti lahiran dan haid. Namun, pasal 79 UU Cipta Kerja menekankan cuti atau waktu istirahat disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.
Sementara, merujuk ketentuan pekerja yang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya sesuai Pasal 153 UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dilarang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusahanya.
"Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, serikat pekerja mengkritisi UU Cipta Kerja karena dinilai tak pro terhadap buruh. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
UU Omnibus Law diharapkan tetap mengatur UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK. Kemudian, aturan nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Tidak hanya itu, para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang. (*) umi/stm FOTO: Buruh di Cikarang tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU