Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Nasional
08 Oct 2020
Jokowi Didesak Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

hariansuara.com, Jakarta - Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus mencuat. Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batalkan UU kontroversial tersebut.

Demikian disampaikan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KRPI, Saepul Tavip mengatakan UU Cipta Kerja jadi preseden buruk bagi nasib pekerja buruh.

Dia mengatakan jika pemerintahan Jokowi tetap bersikeras menjalankan UU tersebut maka akan banjir judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Terbitkan Perppu agar batalkan UU Cipta Kerja itu pilihan yang konkret saat ini. UU ini tak layak untuk pekerja buruh buat dilanjutkan," ujar Saepul, dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Saeful menyoroti UU Cipta Kerja juga berdampak terhadap 79 undang-undang eksisting. Ia mengatakan jika masih dipaksakan makan gelombang protes akan terus berlanjut ke pemerintahan Jokowi.

Apalagi, kata dia, dalam proses pembahasan UU juga tak melibatkan kalangan buruh. Ia bilang usulan dari masyarakat terutama kalangan buruh hanya seperti angin lalu.

"Berbagai usulan masyarakat seperti angin lalu, meskipun argumentasi filosofis, juridis, maupun sosiologis telah disampaikan berbagai pihak jauh lebih kuat karena bernafaskan konstitusi UUD 1945," tuturnya.

Dia juga mempertanyakan draft final UU Cipta Kerja yang berbeda dengan keputusan rapat panja RUU Cipta Kerja, Minggu, 27 September 2020, di Hotel Swissbell Tangerang. Kejanggalan ini jadi perhatiannya karena memperburuk nasib pekerja outsourcing. 

"Contoh indikasi sabotase keputusan panja terhadap klaster ketenagakerjaan: Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing). Putusan Panja adalah kembali ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut bernuansa kental penurunan perlindungan terhadap pekerja. Ia khawatir pekerja semakin rentan dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial.

"Ini salah satu contoh masih, yang lainnya soal upah minimum, mekanisme PHK serta kompensasinya, penggunaan TKA, jam kerja lembur dan bahaya lainnya dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cilaka," kata dia.(*) ras/zai             FOTO: Aksi buruh demo tolak UU Cipta Kerja/ANTARA

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X