
hariansuara.com, Jakarta - Gelombang penolakan UU Cipta Kerja disampaikan masyarakat dengan demonstrasi di jalan. Aksi penolakan ini pun berujung ricuh yang terjadi di sejumlah daerah termasuk Ibu Kota Jakarta.
Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan aksi demo marak karena dipicu kabar bohong atau hoax mengenai UU Cipta Kerja. Hoax yang marak ini membuat masyarakat dapat informasi yang simpang siur.
"Kalau kami lihat aksi demo yang sekarang ramai karena banyak hoax," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta dan dikutip Jumat, 9 Oktober 2020.
Mahfud mencontohkan contoh hoax terkait aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Belum lagi ada isu dihapusnya atau tak diatur soal cuti hamil dan cuti haid.
Kata Mahfud, padahal dalam UU Cipta Kerja tak membahas demikian.
"Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Dibilang kan tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini,” kata Mahfud.
Selain itu, ia juga membantah anggapan UU Cipta Kerja akan membuat perusahaan mudah memecat karyawan atau PHK.
“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoax yang banyak," ujarnya.
Kemudian, ia menyoroti hoax soal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ia menyampaikan tak ada aturan yang membahas demikian.
Mahfud meminta agar masyarakat cermat dalam menerima informasi. Menurutnya, penting untuk menyaring informasi yang benar dan hoax.
"Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 UU di bidang pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi,” kata Mahfud.(*) zai/lia FOTO: Aksi demo ricuh/ANTARA-Mohammad Ayudha
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU